JASA CUSTOMS CLEARANCE

Pengertian Customs Clearance adalah penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi, biaya pajak dan hal-hal terkait lainnya atas suatu barang ekspor ataupun barang impor sampai dengan tahap dikeluarkannya surat persutujuan untuk mengeluarkan barang tersebut. Staf bea cukai defenisi adalah pegawai yang memeriksa dokumen, melakukan perhitungan biaya pajak dan mengurus pengeluaran barang. Custom clearance di indonesia dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. Istilah ini umum digunakan dalam bidang ekspor dan impor. Custom clearance adalah prosedur administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri melewati proses di bea cukai. Prosedur ini akan dikenakan pajak oleh bea cukai dan pajak lain kecuali jika secara hukum barang yang akan diterima tersebut dibebaskan dari pajak Bea Cukai untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa prosedur yang wajib ditaati oleh para importir.

PT. GLOBAL INDOTRANS PASIFIK ©