Pengertian Customs Clearance adalah penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi, biaya pajak dan hal-hal terkait lainnya atas suatu barang ekspor ataupun barang impor sampai dengan tahap dikeluarkannya surat persutujuan untuk mengeluarkan barang tersebut. Staf bea cukai defenisi adalah pegawai yang memeriksa dokumen, melakukan perhitungan biaya pajak dan mengurus pengeluaran barang. Custom clearance di indonesia dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. Istilah ini umum digunakan dalam bidang ekspor dan impor. Custom clearance adalah prosedur administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri melewati proses di bea cukai. Prosedur ini akan dikenakan pajak oleh bea cukai dan pajak lain kecuali jika secara hukum barang yang akan diterima tersebut dibebaskan dari pajak Bea Cukai untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa prosedur yang wajib ditaati oleh para importir.
Semua barang yang masuk ke Indonesia wajib melalui bea cukai dan prosedur untuk dapat menerima barang impor adalah sebagai berikut :
1. Prosedur masuk sebelum izin
Kapal dari luar negeri wajib segera dilaporkan ke bea cukai setelah kapal tiba di pelabuhan indonesia. Seluruh barang yang diangkut oleh kapal akan diperiksa oleh bea cukai dan setelah proses selesai barang dapat dibongkar di dermaga resmi.
2. Pemberitahuan
Agar barang yang telah diangkut di dalam kapal tersebut bisa langsung di ajukan ke custom clearance, importir memberitahukan perihal izin barang ke bea cukai.
3. Deklarasi Impor
Setelah melakukan prosedur pemberitahuan, barang kemudian dapat disimpan sementara di gudang pelabuhan sementara untuk kemudian importir dapat mengajukan deklarasi impor ke bea cukai agar barang bisa dijual ke konsumen indonesia.
4. Dokumen
Dokumen dilakukan untuk mencatat profil dari importir, termasuk lisensi impor serta asuransi.
5. Pemeriksaan Barang Impor
Dalam tahap ini pemeriksaan menyeluruh tentang barang impor yang dilakukan. Pemeriksaan biasanya dilakukan saat jam kerja.
6. Pembayaran Bea Masuk
Importir wajib membayar bea dan pajak untuk barang impor melalui bank devisa.